Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:43 WIB
Betul-betul bejat kelakuan pria berinisial DF (49) di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hilang berulang kali.(Istimewa)
Artikel.news, Jayapura - Betul-betul bejat kelakuan pria berinisial DF (49) di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hilang berulang kali.
Mirisnya, putri kandungnya itu baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
DF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah korban berinisial NM (14) melaporkan kejadian ini kepada ibunya.
Kemudian, sang ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Berdasarkan laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku, di Waena. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban," kata Victor Mackbon saat merilis kasus, dikutip dari Tribun Papua, Selasa (6/8/2024).
Kembali ditegaskan mantan Kapolres Mimika itu, rudapaksa yang dilakukan pelaku kurang lebih tiga kali.
"Pertama dilakukan di rumah,korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali rudapaksa korban di rumah mereka, " ungkapnya.
Sementara itu, di hadapan Kapolresta Jayapura Kota dan awak media, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam.
"Kesal, karena dia sering pulang malam," ucap DF tertunduk malu.
Atas perbuataanya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Juga TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |