Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:38 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni memberikan penjelasan tentang bisnis prostitusi yang dikendalikan oleh napi narkoba dari dalam sel penjara.(Foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Jakarta - Narapidana (napi) kasus narkoba ternyata selama ini menjadi otak yang mengendalikan bisnis prostitusi dari dalam sel penjara. Ada ribuan anak-anak dan wanita yang terlibat dalam kasus eksploitasi seksual ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini.
Dalam pengungkapannya, sebanyak empat orang ditangkap, yakni berinisial CA (19), YM (26), IM (26), dan MRP (39).
Pelaku utamanya berinisial IM, di mana perannya adalah mengelola akun X sampai Telegram serta menjalin komunikasi dengan member Telegram.
Tak hanya itu, peran lainnya adalah mengelola transaksi pembayaran.
Bagi yang ingin masuk ke grup itu harus membayar biaya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Aksi kejahatan tersebut dikendalikan dari penjara setelah divonis selama 10 tahun atas kasus narkoba pada 2020 lalu.
"Usaha ini memang murni eksploitasi, prostitusi terhadap anak di bawah umur," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dilansir dari Wartakotalive.com, Sabtu (27/7/2024).
Tak dijelaskan secara rinci seperti apa IM mengendalikan aksi kejahatan itu.
Dani hanya mengungkap pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif," lanjut Kombes Dani.
Menurutnya, grup itu sudah aktif sejak Juli 2023 lalu, dengan jumlah yang bergabung sebanyak 3.200 akun.
Wanita terbaik bakal ditawarkan seharga Rp8 juta sampai Rp17 juta yang ada di wilayah Jakarta, Bandung, hingga Bali.
"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini kemudian sebanyak 1.962 talent atau orang," ucapnya.
Para pelaku lantas dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |