Kamis, 25 Juli 2024 - 23:12 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku utamanya adalah seorang perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA.(Foto: Dok. Polisi))
Artikel.news, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku utamanya adalah seorang perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA.
FLA mengirim 50 perempuan asal Indonesia untuk menjadi PSK atau pekerja seks komersial di Sydney, Australia.
Ia ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024 lalu.
“Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Dari pengakuan FLA kepada polisi, para perempuan yang dikirim ke Sydney itu diserahkan pada SS alias Batman, pelaku lain yang berperan sebagai muncikari dan koordinator tempat prostitusi.
"Tersangka SS alias Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi, serta memperoleh keuntungan. Tersangka ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney, dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP," ujar Djuhandani.
Total sudah 50 orang perempuan yang mereka kirim ke Sydney untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Dari kejahatan tersebut, keduanya meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta atau paling banyak Rp600 juta.
Menurut Djuhandani, perempuan Indonesia yang dijual jadi PSK ke Sydney, Australia gajinya ditahan. Mereka juga harus bekerja selama 12 jam sehari.
"Gaji satu bulan pertama ditahan sampai (tiga bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |