Rabu, 24 Juli 2024 - 21:22 WIB
Mahasiswi di Gorontalo nekat menggadaikan 11 laptop milik temannya demi membiayai pacarnya bermain judi online.(Foto: Dulohupa)
Artikel.news, Gorontalo - Bodoh betul mahasiswi di Gorontalo ini. Demi membiayai pacarnya bermain judi online, ia nekat menggadaikan 11 unit laptop milik temannya.
Dalam keterangan unggahan Instagram @kepoin_trending, mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo itu nekad menggelapkan belasan laptop milik teman-temannya itu untuk membbiaya mantan pacar yang doyan judi online.
"Mahasiswi di Gorontalo gelapkan 11 laptop teman demi biayai hidup pacar yang gemar main judol," isi barasi dalam keterangan unggahan @kepoin_trending, yang dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).
Nazli rutin menggelontorkan uang untuk mantan pacarnya hingga capai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjam Nazli untuk mengerjakan tugas kuliah tidak dikembalikan selama beberapa bulan.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan ada 11 orang yang menjadi korban dan mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikan di tiga tempat.
Kapolresta Gorontalo Kota menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei hingga Juni 2024.
Total nilai gadai laptop diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan terancam empat tahun penjara.
Tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya untuk memenuhi kebutuhan mantan pacarnya. Seluruh hasil gadai laptop diberikan kepada mantan pacarnya.
Tersangka juga mengatakan, sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya.
Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering bermain judi online.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.
Kini mahasiswi fakultas hukum tersebut terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah kedapatan menggadaikan sebelas laptop milik teman-temannya.
Tindakannya tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Kini unggahan Instagram @kepoin_trending menuai raagam reaksi dan komentar dari warganet.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |