Sabtu, 13 Juli 2024 - 22:46 WIB
Sudah menikah di usia muda yakni 19 tahun, namun pria di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, malah menganiaya istri yang baru dinikahinya lantaran curiga sudah tidak perawan lagi.(Foto: Tangkapan layar video)
Artikel.news, Bolmut - Sudah menikah di usia muda yakni 19 tahun, namun pria di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, malah menganiaya istri yang baru dinikahinya lantaran curiga sudah tidak perawan lagi.
Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Polda Sulawesi Utara, langsung turun tangan menangkap pria berinisial MHL tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (13/7/2024), kejadian ini viral di media sosial, di mana seorang ayah menangis melihat putrinya dihajar menantu.
Ia tak kuasa menahan air matanya lantaran melihat wajah sang anak tercinta babak belur. Putrinya itu merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam video yang viral tersebut, tampak pria bertopi dan berkemeja batik menghela napas saat melihat putrinya yang duduk di kursi.
Dengan langkah gontai, pria tersebut berjalan mendekati sang anak yang babak belur dan langsung menciumnya.
Terungkap, pelaku MHL emosi karena istrinya hanya diam saat ditanya soal hubungan badan.
Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful mengatakan, pelaku awalnya menginterogasi korban di rumahnya, Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Ahad (7/7/2024).
Saat itu, MHL curiga istrinya sudah pernah berhubungan badan dengan orang lain sebelum mereka menikah.
"Pelaku memaksa korban (menjawab) jika sebelum menikah dengan pelaku, siapa yang pertama berhubungan badan dengan korban," kata Kompol Syaiful.
"Korban tidak mau menjawab dan terjadi cekcok sehingga berakibat pada KDRT," sambungnya.
Kompol Syaiful mengemukakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga perempuan.
"Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer," ujarnya.
Pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan secara membabibuta hingga korban babak belur.
"Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum," ujar Syaiful.
MHL pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang KDRT. Pelaku juga langsung dijebloskan ke tahanan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan," jelas Syaiful.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |