Kamis, 11 Juli 2024 - 16:38 WIB
Seorang pria bernama Mahmud alias AD (32) diringkus Satreskrim Polres Purwakarta karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap sembilan bocah laki-laki sejak tahun 2019 lalu.(Foto: Dok. Satreskrim Polres Purwakarta)
Artikel.news, Purwakarta - Seorang pria bernama Mahmud alias AD (32) diringkus Satreskrim Polres Purwakarta karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap sembilan bocah laki-laki sejak tahun 2019 lalu.
AD ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di rest area KM 62 B, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Ahad (7/7/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Muchammad Arwin Bachar menyebutkan bahwa AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, lanjut Arwin, korban dari perbuatan keji ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
Dirinya mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024.
"Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," ucap Arwin, dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (11/7/2024).
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan di Rest Area KM 62 B, Tol Japek pada Minggu (7/7) malam," ucapnya.
Arwin menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu.
Maka dari itu pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp20 ribu dan bermain gim konsol PlayStation (PS) secara gratis.
"Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak," ucap Arwin.
Ia menambahkan, sampai saat ini ada sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun.
"Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta," ujarnya.
Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |