Senin, 08 Juli 2024 - 13:02 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto: Ibupedia.com)
Artikel.news, Pelalawan - Seorang mertua bejat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tega merudapaksa menantunya yang tengah terbaring sakit.
Pelaku adalah pria berinisial UH (46), sedangkan korban adalah perempuan berinisial DZ (31).
DZ yang sedang sakit hanya bisa pasrah dan menangis ketika disetubuhi paksa oleh mertuanya sendiri di dalam kamar.
Dilansir dari Tribun Jateng, Senin (8/7/2024), peristiwa pilu yang dialami DZ terjadi pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, UH mengancam menantunya itu agar tidak melaporkannya kepada siapa pun.
Perbuatan pelaku bukan hanya kali ini saja, sebelumnya juga sudah dirudapaksa pada Minggu (16/6/2024) lalu.
Perbuatan bejat mertua dilakukan saat rumah sepi. Saat itu suami korban yang merupakan anak dari UH sedang pergi ke kebun.
Karena tidak tahan dengan perbuatan bejat mertuanya, akhirnya korban DZ pun memberanikan diri menceritakannya kepada suami.
Akhirnya pihak keluarga membuat laporan pengaduan polisi ke Polsek Langgam, Pelalawan.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek pun melakukan penyelidikan dan langsung menangkap UH.
Dikutip dari Kompas.com, tersangka UH (46) kini ditahan Polsek Langgam untuk jalani proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban membenarkan kasus mertua rudapaksa menantunya tersebut.
Menurut Iptu Alfredo, korban sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Langgam. Ia pun menjelaskan kronologis dugaan kasus rudapaksa tersebut.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban tak bisa melawan karena kondisinya sedang lemah," ujarnya.
Menurut keterangan korban, kata Iptu Kaban, perbuatan UH itu awalnya dilakukan pada Ahad (16/6/2024).
Saat itu suami korban sedang keluar mencari kayu di kebun. Dengan kondisi rumah yang sepi membuat pelaku nekat masuk ke kamar korban yang tengah terbaring sakit.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Langgam," kata Alfredo Kaban.
Atas perbuatannya itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |