Jumat, 05 Juli 2024 - 23:44 WIB
Ilustrasi gadis korban kekerasan seksual.(Foto: Ibupedia.com)
Artikel.news, Serang - Sudah tak tahan lagi jadi budak seks ayah tirinya sejak tahun 2022, gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Serang, Banten, memutuskan untuk kabur dari rumahnya dan melapor ke polisi.
Gadis berinisial SI itu bersama ayah kandungnya melaporkan ayah tirinya HM (51) di Polres Serang pada 29 Juni 2024 lalu.
Mendapatkan laporan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, langsung bergerak dan menangkap pelaku HM.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, perbuatan yang dilakukan HM bermula ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Perbuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Saat itu di rumah tersebut hanya ada tersangka dan korban," kata Andi, dikutip dari TribunBanten.com, Jumat (3/7/2024).
Andi mengungkapkan, ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.
"Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," ujarnya.
Menurut Andi, perbuatan itu dilakukan berulang kali dan terakhir dilakukan pada 13 Juni 2024, tanpa diketahui ibu kandung korban.
"Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," jelas Andi.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah kandung korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang, dengan disertai hasil visum dari rumah sakit.
"Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi," ucapannya.
Andi menerangkan, pelaku yang diamankan dikediamannya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |