Kamis, 04 Juli 2024 - 11:22 WIB
Ilustrasi siswi SMA.(Foto: Instagram)
Artikel.news, Flores Timur - Sungguh miris yang dialami gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menjadi korban pemerkosaan 12 orang pria secara bergilir.
Ke 12 pelaku pemerkosaan kini sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinsial JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT.
"12 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Lasarus menerangkan, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP karena melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Satu pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," kata dia.
Lasarus menambahkan, sampai saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur guna proses lebih lanjut.
Dia menambahkan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (24/6/2024). Kemudian berlanjut hingga keesokan hari. Korban diperkosa secara bergilir oleh para tersangka.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |