Jumat, 28 Juni 2024 - 22:36 WIB
Rekaman video seorang kakek berusia 62 tahun berbuat mesum dengan wanita muda di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku.(Tangkapan layar)
Artikel.news, Ambon - Seorang kakek berusia 62 tahun berbuat mesum dengan wanita muda di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku.
Perbuatan mesum itu ternyata terekam dalam video lalu tersebar di media sosial.
Saat ini, kakek berinisial PS itu telah ditetapkan sebagi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (22/6/2024). Sementara, pemeran wanita berstatus korban.
"Pemeran pria inisial PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (28/6/2024).
Menurut La Beli, PS ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang pornografi," sebutnya.
Adapun pasal tersebut menerangkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Terkait kasus tersebut, La Beli tidak bersedia menjelaskan secara rinci hubungan antara pemeran pria dan wanita dalam video itu. Ia juga enggan menjelaskan motif di balik aksi tidak senonoh yang dilakukan hingga videonya tersebar.
Menurut La Beli, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Saat disinggung soal E, pemeran wanita dalam video tersebut, La Beli mengaku statusnya sebagai korban.
"Untuk sementara yang bersangkutan sebagai korban," ujarnya
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adegan mesum antara seorang pria paruh baya dengan seorang wanita muda tersebar luas di media sosial, Sabtu (22/6/2024).
Dalam video itu, kedua pemeran ikut merekam adegan tak senonoh tersebut.
Kedua pemeran melakukan adegan layaknya pasangan suami istri di sebuah kamar hotel.
Terkait kasus tersebut, keluarga dari pemeran wanita telah melapor ke Polresta Pulau Ambon.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |