Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:58 WIB
Dua dari tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Kota Merauke, Papua Selatan, diringkus aparat Polres Merauke.(Foto: Dok. Polisi)
Artikel.news, Merauke – Sadis dan tidak manusiawi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 3 pria di Kota Merauke, Papua Selatan.
Betapa tidak, ketiga tersangka tersebut melakukan pemerkosaan terhadap perempuan kemudian membunuhnya. Tidak manusiawinya karena tersangka ABY menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABY, MT, dan DK. Tersangka ABY dan MT sudah diamankan polisi, sementara DK dalam pengejaran atau DPO.
Dilansir dari Cenderawasih Pos, Sabtu (22/6/2024), kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban MY ini terjadi pada Sabtu (15/6/2024) malam di kompleks Pekuburan Missi, Jalan Brawijaya, Merauke.
Lalu jenazah MY ditemukan dalam keadaan telanjang pada Ahad (16/6/2024) pagi.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana,melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, mengungkapkan, peristiwa ini diawali saat para tersangka minum minuman keras jenis Sopi di kompleks Pekuburan Missi dari sore hingga malam.
Saat malam hari, tersangka DK yang merupakan pacar dari MY mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, DK mengajak dua temannya yaitu ABY dan MT untuk turut melakukan hal yang sama.
Melihat wajah ABY, MY merasa ketakutan dan langsung lari meninggalkan tempat tersebut. Namun ABY mengejar dan memukul wajah korban 2 kali hinga terjatuh.
Saat korban sudah terjatuh itu, ABY kemudian memperkosanya. Namun belum selesai, ABY memanggil MT untuk mengambilkan kayu balok.
Selanjutnya, ABY memukul badan korban sebanyak 2 kali. Namun kayu tersebut patah. Sehingga ABY kembali meminta balok kepada MT.
MT selanjutnya memberikan lagi kayu. Kemudian ABY memukul kepala korban 2 kali hingga membuat korban meninggal dunia.
Setelah polisi mendapatkan laporan atas penemuan mayat, kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 1 x 24 jam, 2 tersangka yaitu ABY dan MT berhasil diringkus.
ABY berhasil ditangkap di Jalan Sutan Syahril, sementara MT ditangkap di Kelapa Lima. Sedangkan DK langsung menghilang setelah kejadian tersebut.
"Karena itu, tersangka DK kita masukan dalam daftar DPO," kata Kasi Humas.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 338 dan 285 KUHP tentang pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |