Jumat, 07 Juni 2024 - 21:58 WIB
Lantaran memperkerjakan gadis berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus, seorang wanita muda bernama Devi Anjula (20) di Kota Semarang, harus berurusan dengan polisi.(Foto: Halosemarang.id)
Artikel.news, Semarang - Lantaran memperkerjakan gadis berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus, seorang wanita muda bernama Devi Anjula (20) di Kota Semarang, harus berurusan dengan polisi.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan, korban dan pelaku berkenalan di salah satu komunitas motor. Kemudian tersangka Devi mengajak korban untuk bekerja di tempatnya.
"Tersangka ini pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Korban ini takut karena ternyata menjadi terapis pijat, ketakutan dan telepon orang tuanya," ujar Andika saat jumpa pers di Pos Naga Satlantas Polrestabes Semarang, dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Usai insiden itu, orangtua korban membawa kasus tersebut ke Polsek Semarang Utara.
Tak selang beberapa lama, pelaku ditangkap pada Rabu (29/5/2024) berserta barang buktinya.
"Korban saat ini 1 orang, sementara informasi ada 3 korban. Kita masih telusuri dan kembangkan," beber Andhika.
Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih tidak mengetahui detail usia korban yang dipekerjakannya.
Tersangka Devi mengatakan, korban mengaku berumur 19 tahun saat bertemu dengannya.
"Saya enggak tahu kalau dia di bawah umur. Sebelumnya dia ikut kopdar komunitas motor. Ketemu sama saya, saya tawari kerja mau terus kerja," kata Devi.
Buntutnya, korban diperkerjakannya sebagai terapis pijat plus selama sebulan.
Dari setiap sesi kencan yang korban lakukan, pelaku meraup keuntungan Rp50.000-Rp150.000.
"Baru sebulan, saya dapat Rp50.000 sampai Rp150.000, tarifnya Rp350.000-Rp450.000 sekali main," akunya.
Akibat kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UUNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |