Senin, 27 Mei 2024 - 22:52 WIB
Ilustrasi dokter.(Istimewa)
Artikel.news, Palembang - Seorang wanita muda yang tengah hamil 4 bulan jadi korban pencabulan oknum dokter saat menemani suaminya berobat.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Korban berinisial TAF (22) sedang menemani suaminya menjalani pengobatan pascaoperasi karena kecelakaan.
Pelaku berinisial MY merupakan dokter ortopedi. Dia melecehkan istri pasiennya dengan merayu agar menerima suntikan suplemen, yang ternyata adalah obat penenang. Korban dibuat tak sadarkan diri lalu dicabuli.
Akibat kelakuan menjijikannya, MY sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian mulai Senin (20/5/2024).
Namun, saat penahanan berlangsung MY terkena penyakit DBD, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang.
"Tersangka tidak dihadirkan karena sedang berobat di rumah sakit. Ia terkena tipes atau DBD kalau tidak salah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat melakukan gelar perkara, yang dilansir dari Tribun Medan, Senin (27/5/2024).
Anwar menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap MY setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindakan pelecehan tersebut.
Bukti pertama adalah jarum suntik yang mengandung Midazolam (obat penenang yang biasanya digunakan untuk operasi) serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
Namun, selama jalannya proses pemeriksaan, MY tetap bersikeras tidak melakukan tindakan pencabulan terhadap TAF.
"Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam," ungkap Anwar.
Penahanan terhadap MY, menurut Anwar, sebagai upaya penyidik untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Meski begitu, upaya penangguhan akan dipertimbangkan penyidik ke depannya.
"Untuk penangguhan hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Karena penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Atas dugaan ini, MY dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |