Kamis, 09 Mei 2024 - 22:24 WIB
Ilustrasi persetubuhan
Artikel.news, Nunukan - Seorang remaja pengangguran di Kabupaten Nunukan, Kaltim, hanya bisa pasrah saat diciduk polisi. Penyebabnya, pemuda ini telah menyetubuhi seorang gadis berkali-kali.
Kanit Idik 4/PPA Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka mengungkapkan, remaja laki-laki berusia 17 tahun tersebut menjalin hubungan asmara dengan korban selama setahun.
"Selama setahun pacaran, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Martha mengatakan, korban bekerja sebagai karyawati toko pakaian yang cukup terkenal di Nunukan.
Perbuatan pelaku diketahui ibu korban saat menjemput anaknya di jam pulang kerja.
"Ibu korban menjemput anaknya pulang kerja. Tapi anaknya ternyata sudah dijemput pelaku, dan baru pulang saat hari menjelang malam," tutur Martha.
Saat ibunya menanyai anaknya, putrinya mengaku dijemput kekasihnya. Korban juga akhirnya mengaku telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya. Semua perbuatan tersebut, dilakukan di rumah kekasihnya.
"Ibu korban baru tahu anaknya menjalin hubungan pacaran dan tidak terima anaknya dinodai pelaku," kata Martha.
Pelaku, akhirnya dijemput polisi di rumahnya. Pelaku juga mengakui berkali kali menyetubuhi korban.
Polisi mengamankan satu set perlengkapan tidur dari rumah pelaku, masing masing sebuah spring bed, bantal, juga seprai, dan pakaian korban.
Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda sebesar Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |