Senin, 06 Mei 2024 - 22:58 WIB
Anjas Purnama (23), pelaku pembunuhan terhadap PSK berusia 47 diringkus aparat Polresta Denpasar.(Foto: Dok. Polisi)
Artikel.news, Denpasar - Wanita pekerja seks komersial (PSK) berusia 47 tahun di Kota Denpasar, Bali, dibunuh oleh pelanggannya setelah tiga kali berhubungan badan.
Korban bernama Fatimah, berasal dari Jember, Jawa Timur. Sedangkan pelaku bernama Anjas Purnama (23), yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Anjas membunuh Fatimah karena emosi setelah korban menagih bayaran berhubungan badan kali ketiga.
“Tersangka mengaku sudah tidak punya uang lagi, mau pulang, tetapi korban tidak terima, tetap meminta bayaran. Kalau tidak mau membayar jasa layanan (wikwik), korban mengancam akan berteriak,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, dilansir dari jpnn.com, Senin (6/5/2024).
Menurut Kombes Wisnu Prabowo, kejadian bermula ketika tersangka Anjas Purnama keluar dari kapal bersama teman-temannya untuk ngopi bareng di warung, Jumat (3/5/2024) pukul 10.00 WITA.
Pada pukul 12.00 WITA, tersangka pergi ke taman menuju Patung Naga, dekat pintu masuk Pelabuhan Benoa.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengunggah aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan yang bersedia diajak wikwik.
Akhirnya tersangka menemukan akun Fatimah yang bersedia menerima upah Rp200 ribu sekali kencan.
Setelah korban share lokasi kencan, tersangka kemudian menuju ke TKP di Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Banjar Sakah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Pada pukul 14.00 WITA, tersangka tiba di TKP dan bertemu korban.
Tersangka pun meminta untuk bermain wikwik secara santai, tidak terburu-buru dan disanggupi korban asal bayarannya naik menjadi Rp300 ribu.
Setelah bersepakat, akhirnya terjadi perbuatan terlarang itu.
Yang bikin gila, mereka melakukannya sebanyak tiga kali lantaran korban terus mendesak dengan alasan butuh uang untuk bayar utang.
Masalahnya uang tersangka tinggal Rp100 ribu dan berjanji akan transfer kekurangan bayarnya.
Namun, tersangka tidak kunjung melakukan transfer sehingga korban pun mengancam akan berteriak.
Tersangka yang terdesak lalu mencari cara dengan meminta korban tidur dengan posisi tengkurap, lalu Anjas naik di atas tubuh Fatimah.
ABK yang bekerja di Pelabuhan Benoa ini kemudian menduduki tangan korban, yang perempuan hampir setengah abad itu berteriak.
Agar tidak berteriak, tersangka menjambak rambut lalu mencekik dan mendorong kepala korban ke bawah batal, membuatnya lemas dan tak mampu lagi melakukan perlawanan.
Tersangka lalu mengecek nadi korban, ternyata masih berdenyut. Tersangka mencekiknya kembali dengan tangan kanan hingga korban tidak bergerak lagi.
“Tersangka kemudian melepaskan kalung yang digunakan oleh korban, mengambil uang bayaran wikwik dan hanphone korban,” kata Kombes Wisnu Prabowo.
Kemudian tersangka mengambil catokan rambut di atas meja. Tersangka membalikkan posisi badan korban menjadi terlentang, lalu mengikat leher perempuan tak berdaya itu dengan kabel catokan.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian mengunggah aplikasi Maxim dengan tujuan pulang ke Pelabuhan Benoa.
Namun, sehari kabur dari pelarian, tersangka Anjas Purnama dibekuk tim gabungan, Sabtu (4/5/2024) malam di Pelabuhan Benoa.
Polisi terpaksa menghadiahi betis tersangka dengan timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |