Sabtu, 20 April 2024 - 06:22 WIB
Artikel.News – Dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu, eks Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding menyebut jika pencabutan laporan pihak Yayasan Wakaf UMI di Polda Sulsel karena tidak ada masalah yang ditemukan.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman menyebut jika klaim Basri Modding soal tidak ada bukti sehingga laporan dicabut adalah hal prematur.
“Pernyataan BM menyebut tidak terbukti bersalah itu prematur,” kata Sufirman saat jumpa pers, Jumat 19 April 2024.
Sufirman mengatakan pencabutan laporan di Polda Sulsel karana target UMI melaporkan Basri Modding adalah restoratif justice dengan menuntut ada pengembalian kerugian.
Penasihat hukum YW UMI, Ansar Makkuasa, menjelaskan pencabutan laporan tersebut dilakukan untuk mengkonsentrasikan upaya pemulihan kerugian sebesar Rp 11 miliar melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Ansar menekankan bahwa Basri salah menginterpretasikan pencabutan laporan tersebut sebagai pembebasan dari tuduhan, padahal YW UMI masih mengalami kerugian yang signifikan.
“Perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara Basri Modding yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI, itu tidak benar,” kata Ansar.
Gugatan perdata yang diajukan YW UMI terkait dengan kerugian akibat proyek Taman Firdaus, pembangunan gedung International School, dan Acces Point yang dilakukan oleh perusahaan milik anak Basri Modding. Nomor perkara gugatan perdata tersebut adalah 112/Pdt.G/2024/PN.Mks
Sebelumnya, Kuasa hukum Basri Modding, Muhammad Nur, mengaatakan bahwa kliennya menuntut Yayasan Wakaf UMI untuk meminta maaf secara institusi dan memulihkan nama baiknya setelah pencabutan laporan di Polda Sulsel.
Meskipun demikian, Basri dan keluarga telah memutuskan untuk tidak memperkeruh suasana dengan konfrontasi lebih lanjut, mengingat kontribusinya selama dua periode sebagai rektor UMI.
Laporan | : | Aris |
Editor | : | Ruslan Amrullah |