Ahad, 31 Maret 2024 - 22:42 WIB
Ilustrasi berbuat mesum.(Foto: Okezone.com)
Artikel.news, Gunungkidul - Dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, dipecat oleh Bupati Gunungkidul setelah keduanya kedapatan berbuat mesum di ruang guru.
Mereka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, status mereka juga masing-masing sudah menikah.
Surat pemecatan keduanya telah ditandatangani Bupati Gunungkidul.
"Ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujar Bupati Gungungkidul, Sunaryanta, usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, dilansir dari Tribunjatim.com, Ahad (31/3/2024).
Hal itu tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.
Ia mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada dua guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.
"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima," tuturnya.
Sebelumnya, aksi tak senonoh dua guru itu dipergoki langsung oleh tiga muridnya di ruang guru, Selasa (16/1/2024).
Murid yang mengetahui aksi dua gurunya itu lantas menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya.
Orangtua murid kemudian mendesak agar oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah.
Adapun identitas dua oknum guru itu yakni laki-laki berinisial E dan perempuan N.
Atas kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul sudah melakukan klarifikasi terhadap E dan N.
Keduanya mengaku khilaf dan spontan melakukan tindakan asusila itu saat menunggu jam ekstra. E dan N pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |