Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:10 WIB
Artikel.news, Nunukan - Seorang pemuda 24 tahun berinisial SI diamankan personel Polres Nunukan karena telah membawa kabur seorang anak di bawah umur.
Selama membawa kabur, pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur, itu telah dua kali menyetubuhi gadis yang baru berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, modus tersangka SI menyetubuhi korban dengan cara mendekati korban dan mengajaknya berpacaran.
Tak hanya itu, tersangka SI juga menggagahi korban dengan mengajak korban untuk lari dari rumahnya pada Kamis (14/3/2024) sore.
"Korban yang masih polos mengiyakan ajakan itu. Sekira pukul 17.00 Wita, korban disetubuhi tersangka di semak-semak Jalan Fatahilah, Kelurahan Nunukan Tengah," kata Siswati, dikutip dari TribunKaltara.com.
Merasa tak puas, tersangka SI lalu membawa korban ke sebuah kos di Jalan Pasar, Kelurahan Nunukan Timur.
"Di dalam kamar kos itu, tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tersangka itu karyawan kontrak warung makan di Nunukan. Rencananya mau pulang kampung ke Bojonegoro karena telah habis masa kontrak kerjanya," ucapnya.
Orangtua korban baru mengetahui anaknya kabur dari rumah pada hari yang sama saat malam hari.
"Pelapor mendatangi kantor Polsek Nunukan dan melaporkan bahwa anaknya telah meninggalkan rumah pada Kamis 14 Maret 2024, sore," ujar Siswati.
Setelah diselidiki, polisi berhasil mendapati identitas dan alamat tersangka SI.
Terhadap tersangka SI dilakukan upaya paksa pada saat sedang berada di warung makan tempatnya bekerja.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Korban berstatus pelajar," ungkap Siswati.
Terhadap SI dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |