Rabu, 20 Maret 2024 - 22:51 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Ambon.(Istimewa)
Artikel.news, Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pria bernama Markus Tehupuring.
Majelis hakim menilai Markus terbukti bersalah telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Dalam perkara ini, Markus terbukti menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali hingga hamil dan melahirkan sampai empat kali.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, dilansir dari jpnn.com, Rabu (20/3/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena dia merupakan ayah kandung dari korban, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Kasus pria setubuhi anak kandung ini terungkap pada akhir 2023 lalu, setelah warga curiga salah satu anak terdakwa hamil berulang kali meski belum menikah.
Setelah tahu korban dihamili ayah kandung, warga akhirnya melaporkan pria yang berprofesi sebagai pengemudi mobil itu ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |