Selasa, 12 Maret 2024 - 16:46 WIB
Artikel.news, Pontianak - Pria paruh baya asal Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat, ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun.
Mirisnya, pelaku yang berusia 49 tahun itu melakukan perbuatannya saat berada di tepi Jalan Adisucipto, Pontianak, pada Sabtu (17/2/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, setelah menerima laporan dari orangtua korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju salat, kemudian korban diajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan korban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan," ungkap Ade, dilansir dari Hi Pontianak, Selasa (12/3/2024).
Ade menambahkan, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan salat di masjid.
"Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain." ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |