Jumat, 01 Maret 2024 - 14:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Artikel.news, Kukar - Seorang buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap unit Reskrim Polsek Muara Muntai, lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.
Pencabulan itu dilakukan tersangka berinisial AW (26) di Mess Perumahan Fajar Asri, Desa Kayu Batu.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Kronologinya si pelaku mencabuli korban di Mess Perumahan Fajar Asri G 2 Trambesi PT JMS, tepatnya di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kukar.
"Pengakuan pelaku sudah tiga kali," jelasnya, dilansir dari Tribun Kaltim, Jumat (1/3/2/2024), yang mengutip laman Polres Kukar.
Pencabulan terungkap setelah seorang warga melihat pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke orangtua korban. yang kemudian melaporkan ke sekuriti PT JMS.
Pihak sekuriti PT JMS kemudian mengecek kebenaran laporan tersebut.
Alhasil, AW kepergok hendak melakukan pencabulan terhadap korban dan langsung diamankan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Muntai dan langsung mengamankan pelaku.
"Korban mengaku sempat menolak namun diancam sehingga akhirnya menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Muara Muntai.
Pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |