Selasa, 06 Februari 2024 - 17:58 WIB
artikel.news, Gorontalo-- Pasangan kekasih di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi. Sejoli berinisial MF (23) dan WD (27) itu ditangkap polisi lantaran tega menggugurkan dan mengubur bayi dari hasil hubungan gelapnya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, bahwa pasangan kekasih ini ditangkap karena telah menggugurkan atau mengaborsi bayinya yang masih berusia 5 bulan. Mereka terbukti
merencanakan untuk menggugurkan bayi berumur lima bulan yang masih berada dalam kandungan.
“Sudah diamankan bersama barang bukti berupa pil diduga untuk aborsi atau menggugurkan bayi,” ungkap Deddy kepada wartawan Senin 5 Fabruari 2024.
Deddy menjelaskan, bahwa keduanya nekat melakukan aborsi lantaran telah melakukan hubungan gelap hingga malu karena hamil di luar nikah. Darisitu, keduanya pun berencana mencari cara untuk aborsi lalu menguburkannya.
"Mereka malu karena melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya aborsi," ungkap Deddy
Deddy menyebut bahwa pelaku pria MF ternyata sudah memiliki istri sah. Sementara pelaku wanita WD masih gadis. Mereka menjalin hubungan hanya dengan status pacaran.
"Kalau perempuan ini masih gadis dan laki-laki ini sudah berstatus menikah dan punya istri," katanya.
Deddy mengungkap, bahwa mereka awalnya hanya mengomsumsi obat pil agar kandungannya bisa segera gugur. Kemudian, mereka melakukan praktek aborsi. Sejumlah cara pun dilakukan agar bayi yang dikandung WD bisa segera gugur lalu dikubur.
"Mereka melakukan berbagai cara untuk aborsi atau gugurkan kandungannya," bebernya
Deddy menyebut bahwa perbuatan terlarang kedua pelaku terbongkar saat sejoli tersebut kepergok warga saat hendak mengubur bayinya di Kecamatan Talaga Jaya, Gorontalo.
"Mereka kepergok warga mau kubur bayinya di Talaga," katanya.
Seiring dengan itu, pelaku pria MF dan WD langsung diamankan di Polsek Telaga.
Hanya saja pelaku wanita inisial WD masih dalam penanganan pihak medis karena mengingat baru saja melahirkan bayi yang malang tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditahan. Untuk pelaku wanita masih ditangani medis," katanya
Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan diproses hukum bersama barang bukti berupa 1 buah sekop, 1 lembar baju dalam, satu unit motor, satu buah loyang dan 5 butir obat.
Keduanya dijerat pasal 75 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 75 UU 36 Tentang Kesehatan," terangnya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |