Kamis, 01 Februari 2024 - 17:46 WIB
Pria berinisial YS, yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya hingga tewas.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Kupang - Pria berinisial YS, yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya hingga tewas.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama, dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Pihaknya, lanjut Aris, menjerat pelaku YS dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pasal ini mengatur tentang penganiayaan. Pada Ayat 3 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata dia.
Terkait kasus itu, kata Aris, pihaknya telah memeriksa empat orang sebagai saksi.
"Intinya kasus ini kita terus kembangkan dan mengumpulkan semua bukti, termasuk hasil otopsi," kata Aris.
Hasil keterangan sementara, lanjut Aris, keluarga korban menduga YS menganiaya istrinya MGO hingga tewas karena ingin menikah lagi.
Aris menjelaskan, pelaku YS adalah residivis. YS pernah terlibat kasus pencabulan namun kasusnya diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.
Pelaku, lanjut Aris, tercatat sudah tujuh kali menikah. Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku.
Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.
Kasus penganiayaan terhadap korban MGO terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024.
Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |