Kamis, 01 Februari 2024 - 14:26 WIB
Artikel.news, Surabaya - Seorang pria berinisial SR (44) nekat merampok tokoh seorang janda berusia 55 tahun di Jalan Simojawar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bukan hanya merampok, SR juga menyekap dan mencabuli janda berinisial TYC tersebut.
SR melakukan kekerasan pada TYC karena sakit hati setelah korban pernah menolak ajakan untuk menikah.
SR kini sudah diamankan jajaran Polrestabes Surabaya.
Dari penyelidikan polisi, SR menyekap dan mencabuli TYC pada 16 Januari 2024 lalu, sejak pukul 01.00 WIB hingga pagi setelah Subuh.
Barang-barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250.000 dan 2 slop rokok di toko korban juga digasak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, SR membobol rumah TYC dengan cara merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk, SR mematikan meteran listrik.
"Setelah itu SR masuk ke dalam kamar TYC dan langsung menyekap menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko. Wajah TYC kemudian ditutup menggunakan sarung milik SR. SR mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak," ucap Kasat, dilansir dari Surya.co.id, Kamis (1/2/2024).
Aksi biadab berlanjut, SR meminta TYC untuk melakukan oral. Namun ditolak oleh TYC. Akan tetapi, SR memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa TYC menurut.
Hendro menuturkan fakta dari kasus tersebut. Perbuatan SR ternyata didasari keinginan mempersunting TYC. Namun ajakan tersebut ditolak.
"Selasa, 16 Januari 2024 pukul 20.00 SR datang ke toko korban TYC di Jalan Simojawar 41 Surabaya untuk membeli rokok eceran. Pelaku sempat menggoda korban dan menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui korban adalah janda. Namun korban menolak. Dan pada pukul 21.00 WIB korban menutup tokonya, tetapi saat itu pelaku masih berada di depan toko korban," terang Kasat.
Korban saat ini dalam kondisi sangat trauma. Korban sampai berhari-hari tidak berani membuka toko. Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.
SR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |