Senin, 29 Januari 2024 - 12:21 WIB
Artikel.news, Sumbawa - Gara-gara tak sanggup bayar utang, seorang gadis berusia 16 tahun harus menjadi korban pemerkosaan pria paruh baya hingga berulang kali.
Korban berinisial MY (16) memiliki utang kepada MA (60), yang sudah dianggap seperti orangtuanya sendiri.
MA yang merupakan warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sudah ditangkap aparat Polsek Buer.
Kini kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa, Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak.
“Benar, saat ini sedang dalam proses penyelidikan yaitu pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku,” kata Regi, dilansir dari Prohaba.co, Senin (29/1/2024).
Ia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya.
Kakak korban yang tak terima adiknya jadi korban kekerasan seksual langsung melaporkan kasus tersebut, Selasa (23/1/2024) lalu.
“Korban takut bercerita kepada siapapun karena pelaku mengancam akan membunuh korban,” sebut Regi.
Ia menjelaskan kronologi awal korban meminjam uang kepada pelaku. Korban dengan pelaku dulu sempat pernah diasuh waktu masih kecil, jadi bisa disebut ayah angkat. Korban berani meminjam uang karena sudah dianggap bapak oleh korban.
Namun, korban terus ditagih untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari pelaku. Korban yang tak punya uang belum bisa mengembalikan pinjaman.
Selama korban tidak bisa bayar maka pelaku terus meminta melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban berkali-kali, salah satunya di toilet pada 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita,” papar Regi.
Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.
“Korban diancam akan dibunuh, namun korban merasa perbuatan yang dilakukan pelaku akan terus berlanjut sehingga korban akhirnya berani bercerita kepada kakaknya atas kekerasan seksual yang dialami,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |