Ahad, 21 Januari 2024 - 11:40 WIB
A (29), pelaku penyebarluasan foto bugil pacarnya diamankan Satreskrim Polresta Mataram.(Foto: Lombok Post)
Artikel.news, Mataram - Kesal lantaran ajakan untuk berhubungan badan ditolak pacar, seorang pria di Lombok Barat berinisial A (29), nekat menyebarluaskan foto bugil pacarnya itu.
Kini A sudah ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada Kamis (11/1/2024).
Yogi menerangkan, motif pelaku menyebarkan foto tersebut karena kesal pelaku tidak memenuhi keinginannya untuk melakukan persetubuhan.
"Pelaku mengancam kalau korban tidak mau berbuat lebih dengan atau mohon maaf berhubungan badan lah, pelaku akan menyebarluaskan foto, dan akhirnya pelaku menyebarluaskan foto itu," kata Yogi, dilansir dari Kompas.com, Ahad (21/1/2024).
Menurut Yogi, korban dan pelaku sudah pacaran selama tiga bulan dan sering melakukan panggilan video. Korban kerap diminta untuk membuka pakaiannya.
"Pelapor ini sempat membuka pakaiannya hingga terlapor ini mengcapture video call yang sedang mereka laksanakan. Dari modal tersebut pelaku terus mengancam korban," ungkapnya.
Karena keinginan tidak dituruti, pelaku memutuskan untuk menyebarluaskan foto asusila pacarnya dan diketahui oleh korban.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 45 ayat satu juncto 27 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |