Rabu, 17 Januari 2024 - 14:35 WIB
Seorang pemuda berusia 20 tahun diringkus aparat Polresta Tangerang karena diduga telah memperkosa seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP hingga puluhan kali.(Foto: Polresta Tangerang)
Artikel.news, Tangerang - Seorang pemuda berusia 20 tahun diringkus aparat Polresta Tangerang karena diduga telah memperkosa seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP itu berinisial SN, yang merupakan warga Kecamatan Balajara, Tangeran.
"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas tiga SMP," katanya, dilansir dari jpnn.com, Rabu (17/1/2024).
Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/12/2023) lalu.
Tersangka SN ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Ia mengungkapkan, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak Agustus 2023.
Pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," tutur Arief.
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |