Jumat, 12 Januari 2024 - 19:34 WIB
Artikel.news, Sijunjung - Seorang pria yang berprofesi sebagai PNS dan perempuan berprofesi bidan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, digerebek warga setempat.
Keduanya diduga berbuat mesum di dalam rumah dinas. Saat digerebek, keduanya dalam keadaaan tanpa pakaian.
Pasangan tanpa nikah itu akhirnya dikenakan denda adat desa membayar semen 100 zak, yang masing-masing dikenakan 50 sak.
Keduanya ditangkap massa saat berduaan di dalam kamar tanpa busana.
Melansir TribunPadang, Jumat (12/1/2024), bidan berinisial N (50) bekerja di Puskesmas Tanjung Gadang, Sedangkan PNS berinisial T (52) bertugas di Kantor Wali Kota Sawahlunto.
Baik N maupun T, keduanya sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
N dan T berbuat asusila di kamar rumah dinas bidan, Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang, Selasa (21/11/2023) malam.
Massa mendapati dan menggerebek pelaku tanpa busana kemudian beramai-ramai disidang oleh warga, dihadiri oleh perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan ninik mamak.
Berdasarkan surat pernyataan mereka dikenakan sanksi hukum adat masing-masing 50 zak semen.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |