Kamis, 11 Januari 2024 - 22:48 WIB
Pria di Jember, Jawa Timur, bernama Jalil, tega menghabisi nyawa istrinya berinisial M dengan memukul menggunakan batang besi.(Foto: Tribun Jatim)
Artikel.news, Jember - Pria di Jember, Jawa Timur, bernama Jalil, tega menghabisi nyawa istrinya berinisial M dengan memukul menggunakan batang besi.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (9/1/2024) di Dusun Sukosari RT 005/RW 004, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember.
Akibat perbuatannya itu, Jalil kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jember.
Adapun motif Jalil tega menghabisi nyawa istrinya, M dijelaskan Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto.
Menurut Iptu Dwi Sugiyanto, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.
"Pelaku cemburu. Karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah terbuka. Pamitnya itu bekerja," ujarnya, dikutip dari TribunJatimTimur.com, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya. Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.
"Tindakan korban sudah diendus oleh suaminya. Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.
Menurut Dwi, saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut. Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian di antara keduanya.
"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran. kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," jelasnya.
Dwi mengatakan, selama membangun rumah tangga bersama. Pelaku dan korban memang sering bertengkar. Namun sang istri lebih banyak mengalah.
"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik. Antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.
"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.
"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.
Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |