Rabu, 10 Januari 2024 - 23:50 WIB
Artikel.news, Aceh Utara - Pria beristri berinisial Is (23) diduga memperkosa salah satu siswa SMA di Kabupaten Aceh Utara medio April-Oktober 2023 lalu. Namun saat korban hamil, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Awal Januari 2024, Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, berhasil menangkap Is yang merupakan warga Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, di salah satu warung di Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/1/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/1/2024), kasus ini terungkap dari kecurigaan ayah korban melihat perubahan bentuk perut anaknya. Korban malu menceritakan kasus itu pada orangtuanya.
“Orangtuanya bertanya pada korban, setelah mendengar penjelasan korban, langsung membuat laporan resmi ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada wartawan di Mapolres Aceh Utara.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari keterangan korban, mereka memiliki hubungan asmara. Pelaku mengaku lajang dan berjanji menikahi korban.
“Mereka melakukan hubungan terlarang itu di gubuk persis di belakang rumah korban,” ungkap AKP Novrizaldi.
“Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," sambungnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |