Ahad, 31 Desember 2023 - 22:13 WIB
Seorang pria berusia 45 tahun ditangkap polisi lantaran nekat mencabuli ibu muda yang merupakan tetangga kampungnya sendiri.(Foto: Polres Tulang Bawang)
Artikel.news, Tulang Bawang - Seorang pria berusia 45 tahun ditangkap polisi lantaran nekat mencabuli ibu muda yang merupakan tetangga kampungnya sendiri.
Pria berinisial AF itu berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan mengatakan pelaku ditangkap, pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.
"Pelaku ini sempat kabur usai melakukan aksi biadabnya dan ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan tahun baru," katanya, dilansir dari Lampung Geh, Ahad (31//12/2023).
Hengky menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi, pada Ahad (6/8/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban A (20), warga Gedung Meneng.
"Jadi saat terjadinya pencabulan itu, suaminya sudah pergi ke sawah untuk mengalirkan air, dan di rumah hanya ada korban sendirian yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar," ucapnya.
Kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar yang tidak ada pintunya.
"Pelaku kemudian masuk ke dalam kelambu dan melakukan perbuatan cabul kepada korban. Saat korban terbangun dan melihat itu bukan suaminya, korban langsung berteriak, sehingga pelaku sempat membekap mulut korban, tapi korban terus memberontak, akhirnya pelaku kabur melalui jendela tempatnya masuk," tutur AKP Hengky.
Mendengar teriakan korban, lanjut Hengky, ibu mertuanya yang tinggal di sebelah rumah terbangun dan mengintip ke dalam rumah pelapor.
"Ibu mertuanya melihat pelaku sedang keluar dari kamar korban dan menuju dapur. Ibu mertua korban mengenali pelaku tersebut yang merupakan warga kampung sebelah," ungkapnya.
Hengky menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju tidur lengan pendek warna biru motif bunga, celana tidur panjang warna biru motif bunga, celana dalam warna merah, sandal jepit warna hijau, baju kemeja lengan pendek warna kombinasi motif kotak, dan celana pendek warna cokelat pudar.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, kata Hengky, atas perbuatannya pelaku dikenakan dua pasal berbeda oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim.
"Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |