Kamis, 21 Desember 2023 - 22:41 WIB
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK saat dirinya tengah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK saat dirinya tengah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari keputusan pengunduran diri Firli dari Presiden.
"Ya kita liat nanti apakah Keppres sudah keluar belum," kata Tumpak kepada wartawan di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023), yang dilansir dari Kumparan.com.
Begitupun terkait nasib sidang etiknya Firli apabila Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keppres pengunduran diri purnawirawan Polri itu. Tumpak belum bisa memastikannya.
"Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis [etik]. Nanti majelis yang akan menentukan bukan Dewan," sebut Tumpak.
Firli mengaku telah mengirimkan surat pengunduran diri sejak tanggal 18 Desember kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg. Di depan Dewas KPK, Firli menyebut pengunduran diri itulah yang membuatnya tidak hadir di sidang etik.
"Ya dia cerita juga kenapa tidak datang (Sidang etik KPK). Alasannya dia sejak tanggal 18 (Desember) sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk berhenti," ucap Tumpak.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Istana sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat tersebut tengah diproses.
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.
Sidang di Dewas KPK terkait tiga laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri, yakni:
- Melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara di KPK yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo;
- Tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar ke LHKPN; dan
- Terkait sewa rumah di Kertanegara dari pengusaha Alex Tirta.
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.
Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka tetapi belum ditahan.
Terkait dugaan pemerasan itu, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, praperadilan Firli sudah kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tak menerima gugatan praperadilan Firli.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |