Rabu, 13 Desember 2023 - 14:02 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang barang bukti kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Lelang itu dimenangkan oleh PT Anugerah Mining Indonesia dengan senilai Rp42 miliar lebih.
Artikel.news, Konawe Utara -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang barang bukti kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Lelang itu dimenangkan oleh PT Anugerah Mining Indonesia dengan senilai Rp42 miliar lebih.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo," kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangannya diterima, Rabu (13/12/2023).
Ade menyebut bahwa lelang tersebut dilakukan pada Kamis 7 Desember 2023 lalu di Kantor KPKNL Kota Kendari. Adapun total jumlah barang sitaan yang dilelang sebanyak 126.727,90 MT (458 dome) dengan nilai lelang Rp. 42.317.000.000 (miliar).
"Total 126.727,90 MT (458 dome) dengan nilai lelang Rp. 42.317.000.000 (miliar). Dan dimenangkan oleh PT. Anugerah Mining Indonesia," katanya.
Ade mengatakan bahwa uang hasil lelang tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan di Pengadilan Tipikor," terangya.
Seperti diketahui, bahwa kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan dua orang terdakwa yang disebut sebagai dalang kasus tersebut. Kedua dalang kasus korupsi itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun.
Adapun kedua dalang yang menjadi terdakwa itu yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto. Keduanya telah bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.
Mereka telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Rabu 6 Desember 2023 lalu. Dalam persidangan itu, dakwaan dibacakan langsung oleh tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan.
Adapun terdakwa lain dalam kasus korupsi ini yakni Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |