Selasa, 12 Desember 2023 - 22:44 WIB
Aparat kepolisian dari Polres Klungkung memperlihatkan barang bukti yang dibeli dari uang hasil curian bocah berusia 14 tahun.(Foto: Tribun Bali)
Artikel.news, Klungkung - Gaya hidup seorang bocah berusia 14 tahun tiba-tiba berubah. Bocah berinisial NGA itu punya tiga HP baru dan juga 23 ekor anjing ras sekaligus.
Ternyata siswa SMP di Klungkung, Bali, itu, nekat mencuri uang milik sang paman sebesar Rp127 juta.
Dilansir dari Tribun Bali, Selasa (12/12/2023), Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat Ngakan Ngurah Susila, warga Kecamatan Dawan, membuat laporan ke polisi karena kehilangan uang Rp127 juta.
Uang tersebut awalnya disimpan di dalam lemari. Namun saat hendak mengambil uang untuk membeli buah-buahan, uang yang disimpan lenyap.
Ngakan Ngurah sempat menanyakan uang tersebut ke istri dan orangtuanya. Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan uang tersebut. Ia pun membuat laporan ke polisi.
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Klungkung mencurigai salah satu anggota keluarga yang masih tinggal di satu pekarangan dengan korban.
"Jadi kepolisian mencurigai pelaku pencuriannya merupakan kerabat korban, yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban," ungkap Nengah Sadiarta.
Kecurigaan muncul karena keponakan korban, NGA yang masih duduk di bangku SMP dan hidup sederhana, tiba-tiba membeli tiga ponsel sekaligus.
Selain itu NGA membeli anjing ras (impor) sebanyak 23 ekor seharga Rp38 juta.
"Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp1,7 juta per ekor. Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta, seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun-Bali.com.
Selain membeli tiga ponsel dan 23 anjing, NGA juga menggunakan uang curiannya untuk membeli jam tangan digital.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menjelaskan, saat ini pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan wajib lapor.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68 juta, tiga ponsel, jam tangan, head set bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket dan 23 anjing jenis tekel, mini pom serta huskey dengan nilai pembelian Rp38 juta.
"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.
Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal lima tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |