Ahad, 10 Desember 2023 - 20:50 WIB
Artikel.news, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam, mengingatkan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kos.
Hal ini disampaikan Legislator Partai Golkar ini saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Ahad (10/12/2023).
Selama ini, Apiaty mengaku melihat masih banyak rumah kos di Kota Makassar yang tidak mengantongi izin. Ia pun meminta agar hal ini tidak terulang.
“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujarnya, dilansir dari Datakita.co.
Menurut Apiaty, setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin.
“Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” ujarnya.
Narasumber sosialisasi, Firnandar Sabara mengatakan, ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost.
“Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.
Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan.
“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” ujarnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |