Ahad, 03 Desember 2023 - 22:46 WIB
Artikel.news, Muba - Seorang pria bernama Jauhari (49), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi usai setubuhi anak tirinya sendiri yang berinisial NN (17).
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Dedy Kurniawan, mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak tiri tersebut terungkap setelah adanya laporan ibu korban yang juga istri dari Jauhari.
"Kasus ini baru terungkap setelah ibu dan keluarga korban mengetahui korban hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan," ungkapnya, Ahad (3/12/2023).
Kemudian, NN baru menceritakan kalau yang menghamilinya adalah Jauhari, yang tak lain ayah tiri korban sendiri. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.
"Unit PPA Satreskrim yang melakukan penyelidikan kemudian langsung bergerak menangkap pelaku," kata Iptu Dedy.
Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan asusila itu pertama kali terjadi pada April 2023 lalu. Saat itu, Jauhari menyelinap masuk ke kamar korban saat tertidur.
"Pelaku memaksa korban berhubungan badan, perbuatan serupa diulang lagi pada Mei 2023, hingga akhirnya terbongkar setelah korban hamil," katanya.
Adapun Jauhari saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 81 ayat 1, 3, jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |