Kamis, 23 November 2023 - 20:30 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Artikel.news, Sampang - Seorang pria Madura berinisial AM (38) harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencabuli seorang gadis di bawah umur di rumah seoran perempuan tua.
AM adalah warga Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dilansir dari Tribun Jatim, Kamis (23/11/2023), peristiwa pencabulan bermula saat tersangka AM berkunjung ke rumah korban untuk mengantarkan bantuan kepada nenek korban.
Kala itu, tersangka tidak langsung pulang, melainkan masih mengobrol dengan nenek korban.
Waktu semakin malam membuat nenek korban meminta tolong kepada tersangka untuk memasukkan sepeda motor milik korban ke dalam rumah. Korban pun turut membantu.
Kendaraan diletakkan di dalam kamar korban, sehingga tersangka bersama korban berada di satu kamar.
"Saat itu, tersangka meminta korban untuk tidak keluar kamar dan dipaksa untuk duduk. Di situlah tersangka menyetubuhi korban sembari mengancam," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.
Pascakejadian, korban menelepon orang tuanya yang ada di Surabaya, kemudian bercerita bahwa telah dirudapaksa oleh tersangka.
Keluarga korbanpun melaporkan tersangka ke Polres Sampang.
Sehingga pihak kepolisian menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka mengakui perbuatannya,” terang Ipda Sujianto.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |