Selasa, 21 November 2023 - 12:40 WIB
Seorang pemuda berinisial ARF (18) diringkus tim Satreskrim Polres Metro Depok karena diduga telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap sejumlah anak perempuan.(Istimewa)
Artikel.news, Depok - Seorang pemuda berinisial ARF (18) diringkus tim Satreskrim Polres Metro Depok karena diduga telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap sejumlah anak perempuan.
"Polres Metro Depok melakukan rilis tentang ungkap kasus bermuatan pornografi dan atau pencabulan. Tertangkapnya tersangka pada Jumat (17/11/2023) di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka ARF, dirinya sudah 17 kali melakukan aksi cabul dalam setahun terakhir, baik di Jakarta maupun Kota Depok.
"Sudah 17 kali, di mana saja saya lupa, kalau di Depok ada tiga atau empat kali," kata ARF dalam kesempatan serupa.
Adapun modusnya ialah menyasar secara acak para perempuan yang sedang berjalan seorang diri.
Kemudian ARF akan menghampiri korban dengan menggendarai motornya. Dia lalu menunjukkan alat kelaminnya dan meminta korban untuk melakukan tindak tidak senonoh itu.
"Iya, (sasaran) cewek yang lagi sendirian jalan. Iya (buka resleting). Terus bilang, 'Dek s****g dek sebentar'" kata ARF lagi.
Atas ulahnya itu, ARF terancam hukuman hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |