Rabu, 15 November 2023 - 22:40 WIB
Pria berinisial MA (45), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, membacok mantan kekasihnya lantaran kesal ditinggal menikah.(Istimewa)
Artikel.news, Demak - Pria berinisial MA (45), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, membacok mantan kekasihnya lantaran kesal ditinggal menikah.
Peristiwa pembacokan itu menimpa NK (43) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Demak, pada Senin (6/11/2023) lalu.
"Motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban karena sakit hati," kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi saat jumpa pers, yang dilansir dari jpnn.com, Rabu (15/11/2023).
Dia mengatakan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban sejak pertengah 2018.
Namun, jalinan kisah cinta itu sempat terhalang jeruji beji karena MA terlibat kasus penggelapan ragi sehingga ditahan di Lapas Semarang.
Seusai MA bebas pada 2020, dia kaget lantaran kekasihnya, NK, sudah menikah dengan pria lain.
Dia yang merasa dikhianati kemudian meminta uang dan barang yang pernah diberikan kepada NK untuk dikembalikan.
"Pelaku meminta uangnya dikembalikan. Namun, korban berkata kasar sehingga pelaku membacok korban dengan kapak yang sudah disiapkan," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pipi kanan, dada, dahi, lengan kiri, dan paha kanan kiri.
Korban lalu dibawa warga ke Rumah Sakit Anugerah Mranggen untuk menjalani perawatan.
Pelaku MA saat dihadirkan di Polres Demak mengaku sakit hati lantaran kekasihnya berjanji mau menunggunya keluar dari Lapas, tetapi malah ditinggal menikah.
"Saya sudah memberikan sekitar Rp200 juta," katanya.
Dia mengaku hanya meminta sebagia dari uangnya tersebut untuk digunakan sebagai modal usaha, tetapi tidak diberikan.
"Saya sudah tawarkan penyelesaian baik-baik dari 2021-2023, dia tidak mau," ujar MA.
MA menyebut kapak yang dibawa sebetulnya hanya untuk mengancam korban. Namun, NK malah berkata-kata kasar.
"Dia minta bukti tanda terima uang dan berkata 'kalau ada buktinya langsung saya ganti'," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 12 tahun penjara
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |