Ahad, 12 November 2023 - 19:22 WIB
Pria berinisial SM, warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang merudapaksa anak kandungnya sendiri pada Juli 2023 lalu mendapatkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.(Foto: Dok. PN Boyolali)
Artikel.news, Boyolali - Pria berinisial SM, warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang merudapaksa anak kandungnya sendiri pada Juli 2023 lalu mendapatkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Dwi Hananta, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (8/11/2023) malam.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anaknya yang masih dibawah umur melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah," kata Dwi saat membacakan amar putusannya, yang dilansir dari Tribun Solo, Ahad (12/11/2023).
Namun, jika terdakwa tak bisa membayar denda sebesar itu, terdakwa bisa mengganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Putusan itu tentu sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih dalam kondisi berduka atas meninggalnya sang ibu.
Dimana, pencabulan putrinya itu dilakukan SM saat belum ada 100 hari wafatnya ibu kandung atau istri terdakwa.
Korban juga menderita psikis dan mengalami trauma yang mendalam.
Selain itu juga, terdakwa juga telah menghancurkan masa depan putrinya sendiri.
Selain melanggar norma hukum, perbuatan terdakwa juga tak sesuai dengan norma agama dan sosial.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |