Sabtu, 11 November 2023 - 17:42 WIB
Artikel.news, Kapuas - Bernafsu melihat seorang bidan tengah tertidur pulas dalam keadaan tengkurap, seorang buruh perkebunan melakukan pemerkosaan. Bukan hanya itu, karena korban melakukan perlawanan, pelaku pun langsung membunuhnya.
Korban adalah perempuan berinisial HK, bidan yang yang bertugas di sebuah perkebunan sawit di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sedangkan pelaku, pria bernama Narsip.
Kini Narsip telah diringkus oleh pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Pulau Jawa.
Dilansir dari Hi Pontianak, Sabtu (11/11/2023), dari keterangan Narsip kepada penyidik, terungkap bahwa korban sebelum dibunuh, juga diperkosa oleh pria itu. Saat kejadian Narsip berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku di wilayah Pandegelang, Banten.
"Pelaku nekat membunuh, karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukannya. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang, Provinsi Banten," kata Hendrawan.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jasad HK di dalam kamar tempat tinggalnya, di perumahan perkebunan sawit di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Senin 23 Oktober 2023.
Kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara serta visum terhadap jasad korban.
“Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau,” jelasnya.
Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat, dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.
"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan, diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa, di daerah Banten, sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan," jelas Hendrawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat masuk ke kamar korban, pelaku melihat korban sedang tertidur pulas, dengan kondisi tengkurap.
Dijelaskan Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas, pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.
Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar, dan bertatapan dengan pelaku, yang ternyata sudah saling kenal. Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban, hingga korban tewas.
"Korban sempat melakukan perlawanan, menarik kalung pelaku, dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya, dan tewas," ucap Hendrawan.
Kapolres mengatakan, atas tindak kejahatannya pelaku terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |