Sabtu, 21 Oktober 2023 - 22:43 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(Foto: iStock)
Artikel.news, Flores Timur - Seorang pria berinisial MPM (51), warga Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT, tega mencabuli anak tirinya, YTM (17), hingga hamil.
Karena perbuatan tak terpuji itu MPM pun harus berurusan dengan polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M La'a. menerangkan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat bentuk tubuh korban yang tidak seperti biasanya.
Mereka kemudian membawa korban ke dokter kandungan di wilayah Larantuka.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa korban positif hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Lasarus mengungkapkan, keluarga sempat menaruh curiga, lalu menanyai korban. Lantaran takut, korban terpaksa berbohong.
"Awalnya ditanya keluarga, tapi korban takut mengaku. Setelah dibawa ke dokter barulah dia jujur bahwa ayah tirinya yang menghamilinya," ujar Lasarus, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2023.
Bahkan korban mengaku diancam jika tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya.
"Jika YTM tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya itu YTM diancam akan dibunuh," katanya.
Lasarus menambahkan, hingga saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |