Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:32 WIB
Ilustrasi perselingkuhan.(Istimewa)
Artikel.news, Makassar - Seorang dokter berinisial ARS (33) digerebek oleh istrinya, DLP (33), sedang berduaan bersama dokter koas inisial AFK (23) dalam kamar di rusunawa kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
AFK ialah mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas yang sedang koas (program profesi yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter). Sedangkan ARS, merupakan dokter residen.
Kakak kandung DLP, Agus, mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Agustus 2023 lalu.
"Adik saya dapati suaminya di kamar sama wanita lain. Suami adik saya dokter residen dan teman wanitanya itu dokter koas," kata Agus kepada wartawan, dilansir dari Kumparan.com, Jumat (20/10/2023).
Agus mengemukakan, awalnya DLP mencari keberadaan suaminya. Setelah dia mengetahui berada di Rusunawa Unhas, DLP dan anaknya langsung menuju ke lokasi.
Betapa kagetnya, saat membuka pintu, dia menemukan suaminya itu sedang bersama wanita lain. Setelah ditelusuri ternyata wanita itu merupakan dokter koas.
"Di kamar itu, dokter ARS didapati hanya mengenakan celana pendek tanpa baju di badan, sedangkan yang perempuan hanya kenakan baju kaos dan tidak mengenakan bra," tuturnya.
Saat digerebek DLP dan ARS sempat terlibat cekcok. Menurut Agus, adiknya bahkan dianiaya.
Tidak terima perbuatan suaminya, DLP melapor ke polisi. Dia melaporkan ARS atas dugaan perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kanit Reskrim Polres Tamalanrea, Iptu Jeriyadi yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya sejumlah saksi dan terlapor sudah diperiksa.
"Iya benar ada laporannya. Sudah semua dipanggil saksi-saksinya termasuk security rusunawa Unhas," kata Jeri secara terpisah.
Jeri mengatakan bahwa dari kedua laporan tersebut, satu di antaranya dokter AR telah ditetapkan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah P21 atas dugaan kasus KDRT. Tetapi, kalau laporan perizinannya kami belum dapat 2 alat buktinya," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |