Ahad, 15 Oktober 2023 - 22:42 WIB
Seorang pemuda berinsial MYA (18) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diringkus polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(Foto: Dok. Polsek Sukoharjo)
Artikel.news, Pringsewu - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diringkus polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda itu berinisial MYA (18) warga Adiluwih, Pringsewu. Ia ditangkap wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.
"Jadi pelaku ini ditangkap setelah setubuhi anak di bawah umur berinisial PN (16) warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," katanya, dilansir dari Lampung Geh, Ahad (15/10/2023).
Poltak menjelaskan peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (26/8) di rumah teman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Saat itu pelaku merayu korban yang merupakan pacarnya.
"Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkapnya.
Setelah peristiwa tersebut, lanjut Poltak, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendengar informasi itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib.
"Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |