Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:07 WIB
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Berlangsung di Favor Hotel, Makassar, Senin (9/10/2023).
Artikel.news, Makassar — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Berlangsung di Favor Hotel, Makassar, Senin (9/10/2023).
Tiga narasumber dihadirkan pada sosialisasi ini, yaitu Muh. Ichsan As’Syari, Arif, dan Puspita Hargono. Dimoderatori Raul Ibnu Munsir.
Ichsan mengatakan, Peda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Bantuan hukum tersebut adalah instrumen memastikan tiap orang bisa mengakses hukum. Terkhusus warga Makassar..
“Ini dalam rangka mewujudkan keadilan bagi warga kota Makassar, dalam mendapatkan hak menerima dan diberlakukan secara sama di mata hukum,” kata Ichsan dalam pemaparan materinya, dikutip dari Fajar.co.id, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan, warga kerap dilanggar hak-haknya, namun tidak sadar. Ada pula yang sadar tapi tidak bisa mengakses pendampingan hukum untuk memperjuangkan haknyaa.
“Memerhatikan hal demikian, Pemkot Makassar menginisiasi Perda Bantuan Hukum dan disahkan oleh DPRD Makassar pada 2015,” jelasnya.
Perda tersebut, kata Plt Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar itu, memungkinkan masyarakat mengakses hukum secara cuma-cuma. Tidak menggelontorkan dana sepeser pun.
“Apabila masyarakat kita yang tidak punya kemampuan, secara materi kurang dan sedang menghadapi hukum, itu bisa dibantu,” terangnya.
Prosedurnya pun, kata Ichsan tidak sulit. Hanya mengajukan pernohonan tertulis kepada pejabat tertuju. Dilengkapi dengan syarat administratif.
Jika telah mendapat akses pendampingan, warga yang diberikan bantuan hukum akan disampingi oleh pendamping hukum. Pendamping hukum itu lah yang akan mendampingi sampai perkara selesai.
“Sumber anggaran bantuan hukum menggunakan APBD. Tidak sepeser pun uang penerima bantuan keluar, semua dibayar melalui APBD,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Arif mengatakan Perda tersebut memang ditujukan untuk membantu warga yang tidak bisa mengakses pendampingan hukum. Terutama bagi yang terkendala finansial.
Pasalnya, kata dia, bantuan hukum bukan barang murah. Biayanya bisa sangat mahal.
“Biaya bantuan hukum itu bukan sedikit. Banyak,” ujarnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |