Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:08 WIB
Pria berusia 37 tahun mengaku sebagai agen Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil menipu seorang janda beranak dua, dan membawa kabur dua unit motor milik janda itu.(Foto: Dok. Polsek Tambora)
Artikel.news, Jakarta - Pria berusia 37 tahun mengaku sebagai agen Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil menipu seorang janda beranak dua, dan membawa kabur dua unit motor milik janda itu.
Pelaku adalah Yuda Waskita yang hanya seorang pria pengangguran, bukan agen BIN.
Dilansir dari Kumparan.com, Rabu (11/10/2023), Yuda Waskita dan perempuan berinisial WA (40), berkenalan setahun lalu di kereta api jurusan Jakarta-Tangerang. Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya berpacaran sejak tiga bulan lalu.
Terlanjut dimabuk cinta, WA, yang sudah bercerai dan punya dua anak ini tak mengecek latar belakang Yuda saat mengaku sebagai agen intelijen.
Hingga pada 5 Agustus 2023 lalu, saat Yuda bertandang ke tempat kos WA di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, dia membawa motor milik korban.
"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," terang Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu (11/10).
Rupanya, ketika satu motor dibawa Waskita, WA tak sadar dia ditipu. Satu bulan kemudian, Yuda kembali lagi ke tempat kos WA.
Kali ini dia beralasan, motor yang diperbaiki di bengkel sudah selesai. Dan akan mengambil motor itu dan membawa satu motor lagi milik WA.
WA masih percaya saja sama kekasihnya itu. Dia kemudian menyerahkan satu motor lagi ke Yuda beserta surat-suratnya.
"Korban teperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang sehingga pada Hari Selasa tanggal 19 September 2023 korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dia alami ke Polsek Tambora," jelas Putra.
Motor yang dibawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kerugian total sekitar Rp30 juta.
Polsek Tambora yang mendapat laporan kemudian bergerak dan mengejar Waskita. Dan Waskita ditangkap Unit reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (10/10).
Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ujar Putra.
Saat ini pelaku Yuda Waskita sudah ditahan di Polsek Tambora.
"Kami jerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tutup Putra.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |