Jumat, 15 September 2023 - 19:06 WIB
Pelaku rudapaksa terhadap gadis 14 tahun diamankan Polres Sampang.(Istimewa)
Artikel.news, Sampang - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa oleh dua orang pria yang baru dikenalnya.
Sebelum dirudapaksa, korban diajak oleh pelaku jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang.
Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang.
Di dalam rumah, korban dicecoki obat tidur. Dalam keadaan tidak sadar korban dirudapaksa oleh pelaku.
Tersangka pelaku berinisial S (18) diamankan bersama pelaku lainnya yakni Muzamil (32) asal Desa Aeng Sareh, Sampang .
Dilansir dari Prohaba.co, Jumat (15/9/2023), awalnya, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal.
Korban menerima ajakan pertemanan dari pria inisial S tersebut, kemudian keduanya saling komunikasi melalui pesan WA.
Setelah dua hari, S mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo. Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah.
Di dalam rumah itu ada beberapa teman pelaku, bahkan ada tiga orang perempuan yang tidak dikenal korban.
Setelah itu korban diberi minuman jeruk dalam kemasan oleh pelaku yang diduga didalamnya sudah dicampur obat tidur. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya.
Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada Ahad (10/9/2023).
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |