Senin, 04 September 2023 - 12:20 WIB
Selebgram cantik asal Bangka Belitung inisial ARD (22) nyambi jadi mucikari. Ia menjajakan sejumlah perempuan muda dengan harga mulai Rp3 juta sekali kencan.(Foto: Dok. Polda Babel)
Artikel.news, Bangka - Selebgram cantik asal Bangka Belitung inisial ARD (22) nyambi jadi mucikari. Ia menjajakan sejumlah perempuan muda dengan harga mulai Rp3 juta sekali kencan.
Atas perbuatannya ini, ARD pun diringkus Polda Babel dterkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melansir dari Bangka Pos, Senin (4/9/2023) Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.
Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan. Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.
"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. "Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com.
Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.
"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.
Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi.
Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.
"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.
Kemudian, saat korban diamankan, dijelaskan Jojo, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.
"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.
Ditangkap di Tempat Karaoke
Jojo Sutarjo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/9/2023), malam bergerak untuk menangkap tersangka ARD.
Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.
Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |