Jumat, 01 September 2023 - 22:38 WIB
Artikel.news, Sleman -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo (23) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sampai memutilasi perempuan bernama Ayu Indraswari (34).
Olehnya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Aminuddin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heru Prastiyo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (1/9/2023).
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa sadis dan biadab.
Perbuatan pelaku juga meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," ucap Aminuddin.
Kasus bermula dari temuan mayat yang termutilasi di sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, Ahad (19/3/2023) lalu. Setelah diidentifikasi korban merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Pelaku ditangkap pada Selasa (21/3/2023) setelah sebelumnya kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku membunuh korban lantaran terjerat pinjaman online dari tiga aplikasi senilai total Rp8 juta.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |