Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:43 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap seorang pria paruh baya berinisial IKD (52), karena telah menyetubuhi gadis berusia 14 tahun.(Foto: Dok. Polres Buleleng)
Artikel.news, Buleleng - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap seorang pria paruh baya berinisial IKD (52), karena telah menyetubuhi gadis berusia 14 tahun..
IKD berasal dari Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
"Antara korban dan tersangka memiliki hubungan berpacaran sejak 1 tahun lamanya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Ia mengatakan, IKD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak Jumat (25/8/2023) lalu.
IKD disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Picha mengungkapkan, modus tersangka menyetubuhi korban dengan memacari korban.
Selain itu, tersangka menjanjikan sejumlah uang kepada korban setiap mau diajak bertemu.
"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebanyak Rp100 ribu sampai 150 ribu," ungkapnya.
Korban merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
"Korban dijemput tersangka saat berangkat sekolah dan dibawa ke sebuah hotel. Kejadiannya tanggal 24 Agustus 2023," kata dia.
Peristiwa ini pun diketahui orangtua korban lalu melapor ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Hasil penyelidikan, persetubuhan telah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tujuh kali, yakni di rumah orang tua korban enam kali dan di hotel satu kali," jelasnya.
Foto: Pos Bali
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |